Bandar Narkoba Asal Rutan Kabanjahe di Lapas Narkotika Pematang Siantar, Kembali Dipindahkan

    Bandar Narkoba Asal Rutan Kabanjahe di Lapas Narkotika Pematang Siantar, Kembali Dipindahkan

    KARO - Masih ingat dengan tahanan kasus narkotika jenis sabu yakni Rinto Affandi Nasution (35) yang sempat membuat petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe 'Jantungan' karena nyaris lepas alias 'Kabur' dari kerangkeng pada tahun 2017. 

    Kini, warga Jalan Udara, Gang Rukun Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo ini, kembali ramai dibicarakan diberbagai media.

    Pasalnya, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Rinto disebut-sebut telah menjadi 'Bandar' narkoba di dalam Lapas yang banyak menghasilkan 'Cuan' hingga ratusan juta per hari.

    Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang membuat publik heran dan curiga. Sebab dari kabar yang didapat. 'Big Bos' atau pengendali barang haram dari balik jeruji besi tersebut telah dipindahkan kembali ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.

    "Sudah 4 hari dia dipindahkan ke Rutan Kabanjahe, " ujar seorang sumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan guna menjaga keselamatannya, Minggu (301/2022) melalui pesan singkat seluler sekira pukul 18:31 WIB.

    Dikatakan sumber lagi, soal dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe tentunya tidak gratis. "Yah gak mungkin gratis. Masa bisa dipindahkan lagi ke sana. Ada apa?, so pasti berkasnya pake lampiran uang kertas. Rutan Kabanjahe dan Lapas sini pasti saling koordinasi. Gak mungkin tidak, "  imbuh sumber.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Sopian ketika  dikonfimasi, Senin (31/01/2022) dari seluler mengatakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut.

    "Ada dua alasan WBP dapat dipindahkan yakni pembinaan dan faktor keamanan Napi. Dan itu semua kewenangan dari Kanwil. Satu lagi, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan bebas dari masa hukuman, " sebutnya mengakhiri.

    (Anita Theresia Manua)

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Kepala SDN 046575 Kutabuluh Gugung Meradang...

    Artikel Berikutnya

    Pemindahan Bandar Narkoba Asal Rutan Kabanjahe...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami